Artikel Terbaru Baca Beritanya dan Sebarkan

Konsepsi Elit bagi Etnis di NTB

Untuk dapat memahami konsepsi elit bagi masyarakat NTB yang terdiri atas tiga etnis besar yaitu etnis Samawa, etnis Mbojo dan etnis Sasak yang memiliki kesatuan dan sistim adat serta bahasa yang sama sekali berbeda, kami akan mencoba untuk memahaminya berdasarkan analisa terhadap perilaku masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung dalam ungkapan-ungkapan, pribahasa dan seni masyarakat. Terciptanya seni dan ungkapan atau pribahasa dalam masyarakat tentunya merupakan hasil cipta, rasa dan karsa yang benar-benar mencerminkan identitas ke-diri-an dan karakter masyarakat. Dalam bahasa Sumbawa di sebut sebagai seni lawas, dalam bahasa Mbojo disebut sebagai Patu, dan dalam bahasa Sasak disebut sebagai Lelakak. Berdasarkan pembacaan atas prilaku dan kepribadian masyarakat yang berbasiskan pada kesenian tersebut konsepsi tentang elit bagi masing-masing etnis di NTB dapat diungkapkan.
 
1. Etnis Samawa
   Etnis Samawa adalah masyarakat yang tinggal di wilayah Pulau Sumbawa bagian barat yang terdiri atas dua kabupaten yaitu kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbawa Barat. Sejarah Sumbawa masa lalu memperlihatkan bahwa realitas masyarakat Sumbawa hari ini merupakan bentuk asimilasi dari berbagai latar belakang ras, suku dan budaya. Tercatat bangsa Austronesia Deutro Melayu dengan ras mongoloid dari daratan asia tenggara yang sebagian besar keturunan Homo Wajakensis melakukan gelombang migrasi ke wilayah nusantara hingga Sumbawa pada sekitar 1500-500 SM. Migrasi penduduk dari luar Sumbawa terus terjadi hingga pada massa Hindu Budha dan priode Islamisasi Nusantara pada abad ke 16. Gabungan suku, ras dan budaya dari berbagai latar belakang inilah yang membentuk satu kesatuan Etnis Samawa atau masyarakat Sumbawa lebih suka menyebutnya dengan Tau Samawa (orang sumbawa) akibat dari proses interaksi, dialektika dan kebersamaan yang begitu lama. Sehingga berbagai latar belakang yang berbeda tersebut menyatu dalam sistem adat istiadat dan kebudayaan etnik Samawa yang kemudian disebut “adat rapang tana samawa” (tata cara dan adat istiadat warga etnik Samawa). Dari sisi sistem adat istiadat dan kepercayaan/agama yang dianut oleh warga etnik Samawa, sejak masa pemerintahan Sultan Muhammad Kaharuddin, di mana adat istiadat Tana Samawa ditetapkan menurut Adat Rapang Tana Samawa, yaitu “adat bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan kitabullah”, artinya bahwa etnik Samawa yang mayotitas Islam seperti umat Islam pada umumnya, mengikuti segala aturan menurut hukum-hukum Islam yang percaya akan kitab suci Alquran dan Alhadist sebagai pedoman hidup, serta hukum-hukum negara yang berlaku secara formal.
Heterogenitas masyarakat yang diikat oleh satu kesamaan rasa dan kesatuan adat istiadat melahirkan konsepsi tentang pemimpin ataupun elit yang sangat egaliter. Pada massa modern ini konsepsi tentang elit bagi masyarakat Sumbawa tentunya tidak akan bisa lepas dari memori kolektif masa lalu yang dibentuk oleh sejarah, realitas budaya dan ilmu pengetahuan. Sikap terbuka, kompromis, demokratis, egaliter, toleran, adalah hasil dialektika panjang sejarah yang membentuk identitas diri orang Sumbawa. Terdapat jeda puluhan tahun yang sukses mengasingkan kesadaran masyarakat Sumbawa dalam memandang konsep elit. Jeda yang dimaksudkan adalah sejak bergabungnya kesultanan Sumbawa dalam NKRI hingga dilantiknya Sultan Muhammad Kaharuddin IV pada tahun 2011 telah mengeliminasi seluruh memori kolektif massa untuk sepenuhnya untuk tidak lagi menempatkan darah biru dan keturunan para Raja sebagai kelompok elit. masyarakat Sumbawa lebih mengakui keberadaan struktur dan jabatan formal pemerintahan sebagai kelompok elit. Sikap-sikap tersebut terlihat dalam lawas atau pribahasa Sumbawa yang juga akan memperlihatkan kepada kita tentang konsepsi elit bagi masyarakat Sumbawa.
Mana tau sabarang kayu (Walau siapapun itu/orang sembarang orang)
Lamin to’ sanyaman ate (Jika mampu menciptakan kebahagiaan)
Ba nan si sanak parana (Maka itulah dia saudaramu)
Demikian pula egalitarianisme Masyarakat Sumbawa, yang terlukis dalam lawas sebagai berikut:
Mana si ka rowe cinde (Walupun ia turunan cindai/sutera)
Lamin dadi tali lampak (Kalau jadi tali sandal)
Ya rik repa si ling tau (Akan terinjak juga oleh orang)
Mana si ka rowe lutung (Walaupun ia turunan kain lutung (hitam)
Lamin dadi si kopiah (Kalau jadi kopiah/peci)
Urung ke junyung ling tau (Tak urung pasti terjunjung)
Lawas tersebut di atas menggambarkan kepada kita bahwa keterbukaan dan egalitarianisme masyarakat Sumbawa pada dasarnya tidak membedakan suku, ras dan budaya bagi siapa yang menjadi pemimpin mereka. Di tengah masyarakat Sumbawa sendiri pengaruh darah biru sudah semakin kabur. Penyebutan ”Lalu” bagi keluarga keturunan raja sudah tidak memiliki signifikansi sebagai alat dikotomi antara elit dan massa. Elit akan timbul dari keluarga yang mendapatkan akses pendidikan tinggi kemudian mampu bersaing melalui jalur-jalur demokratis untuk menempati posisi struktur atas.
Keterikatan masyarakat oleh kesatuan adat ke-Sumbawa-an baru akan timbul jika sentimen eksistensi ke-Tau Samawa-an (perasaan sebagai orang Sumbawa) mereka diganggu atau jika dihadapkan pada rivalitas dengan etnis lain di luar kesatuan adat masyarakat Sumbawa. Hal ini terlihat dalam ungkapan (Lawas) masyarakat Sumbawa sebagai berikut:
Mana lenas mu gita (Walaupun terlihat tenang )
Mara ai dalam dulang (Bagai air di dalam tempayan)
Rosa dadi umak rea (Jika diganggu bisa bergolak seperti ombak di lautan).
Lawas ini memperlihatkan bahwa masyarakat Sumbawa masih memiliki sentimen primordial yang begitu kuat ketika eksistensi dirinya sebagi masyarakat Sumbawa di ganggu. Artinya konsolidasi politik yang mengatasnamakan kesatuan identitas etnis masih signifikan dan akan melahirkan gelombang reaksi masyarakat yang sangat tinggi, meskipun konsepsi tentang elit bagi masyarakat Sumbawa murni dimiliki oleh masyarakat yang mendapat kekuassan dalam pemerintahan. Pada masyarakat etnis Samawa hampir dikatakan pembedaan perlakuan bagi keluarga keturunan bangsawan sudah tidak ada. Namun bukan berarti kelekatan identitas ke-Samawa-an menjadi hilang. Kegagapan masyarakat dalam memaknai elit justru menjadi titik sentimentil bagi masyarakat Sumbawa ketika politik identitas dimainkan.

2. Etnis Mbojo
Etnis Mbojo adalah masyarakat yang menghuni pulau Sumbawa bagian timur yaitu di kabupaten Dompu, kabupaten Bima dan Kodya Bima. Dialektika sejarah dan asimilasi budaya yang membentuk kesatuan masyarakat etnis Mbojo tidak berbeda dengan proses keterbentukan masyarakat etnis Samawa. Egalitarianisme dan keterbukaan serta toleran juga begitu kental terlihat pada identitas etnis Mbojo. Budaya Maja Labo Dahu (Malu dan takut) Malu kepada manusia (karena selalu membuat pekerjaan tercela) dan takut kepada Tuhan. Ungkapan ini memperlihatkan eksistensi etnis Mbojo yang selalu memandang kediriannya dalam dua aspek yaitu horizontal sesama umat manusia dan vertikal, bahwa semua tindakan memiliki sinergitas dengan pengabdian kepada Allah SWT. Budaya Maja Labo Dahu inilah yang dipegang kuat oleh etis Mbojo dalam berbagai ruang maupun pembagian struktur masyarakat baik elit maupun massa. Dalam ungkapan tersebut juga terlihat nilai etos kerja yang tinggi, mereka akan sangat malu jika tugas dan pekerjaan yang dilakukan tidak sukses dan berhasil dan juga takut kepada Tuhan jika cara dan methode dalam mencapai kesuksesan melanggar nilai ke-Islam-an. Sehingga dalam pembagian struktur masyarakat antara elit dan massa tidak menjadi hal yang begitu penting bagi masyarakat, karena hal yang paling penting adalah mampu melakukan tugas dan mencapai keberhasilan dalam struktur pembagian kelas masing-masing, sehingga kesempatan bagi darah biru untuk menempati posisi penguasa pada era modern ini merupakan hal yang lumrah dan dapat diterima oleh masyarakat Mbojo. Dan konsepsi tentang eit adalah mereka yang mampu melaksanakan perannya sebagaimana yang terkandung dalam ungkapan Maja Daho labu.
Dou Mbojo sebutan bagi etnis Mbojo yang berarti orang Mbojo (Bima dan Dompu) memiliki hubungan kekerabatan yang begitu kuat dan mengikat sesama etnis. Budaya merantau yang dimiliki oleh etnis Mbojo dengan memegang Patu (pribahasa) Maja Labo Dahu yang ungkapan ini juga memiliki kandungan makna malu melihat saudara yang tidak berhasil, mampu menjadi pelekat antara etnis Mbojo dimanapun berada. Ederu nahu sura dou labo dana,  merupakan ungkapan yang menggambarkan identitas dan bentuk kepribadian pemimpin terhadap masyarakat dan daerahnya. Gaya kepemimpinan pada etnis mbojo digambarkan dalam Patu (ungkapan pribahasa Bima) yang berbentuk nasehat massa bagi elit, sebagai berikut:
Ai Na Kani Ilmu Mbia Oo (Jangan Pakai Ilmu Belah Bambu)
Ma Ese Di Hanta (Yang Diatas Diangkat)
Ma Awa Di Tonda (Yang Dibawah Diinjak-Injak)
Patu (ungkapan) ini mempunyai nilai bahasa yang sangat keras pada masyarakat di kabupaten Bima dan Dompu yang ditujukan pada pemimpin pembuat kebijakan. Berbagai ungkapan (Patu) memperlihatkan begitu kuatnya sistim kontrol dan partisipasi masyarakat atas pemimpin (elit). Sebagaimana yang tergambar dalam Patu sebagai berikut:
NGGAHI RAWI PAHU Yaitu SATU KATA DENGAN PERBUATAN
Kelekatan hubungan antar masyarakat yang diikat oleh kesatuan sistim adat, budaya dan bahasa (bahasa Mbojo) serta hubungan yang begitu dekat dengan elit menjadi faktor yang memperkuat politik identitas pada etnis Mbojo (Bima dan Dompu). Hal ini akan bermakna positif dalam upaya pelestarian kekayaan khasanah kearifan lokal, namun juga akan bermakna negatif jika konsolidasi massa politik dilakukan dengan sentimen politik identitas. Kelompok elit dalam masyarakat Kabupaten Bima dan Dompu terbentuk berdasarkan sistim modern, yaitu masyarakat yang mendapatkan akses pendidikan dan memiliki jabatan pada pemerintahan. Di samping ruang sturuktural dan fungsional yang memberikan batasan identitas antara elit dan massa, memori kolektif masyarakat akan kesatuan identitas dan sistim adat tidak mengaburkan penghormatan massa atas kelompok darah biru. Kemanunggalan antara pemangku adat dengan pemangku agama pada massa kerajaan menjadikan dedikasi para keturunan bangsawan tidak dilupakan. Bupati yang memerintah kabupaten Bima hari ini merupakan ketrunan dari raja Bima, yang kalau bisa dikatakan kemampuannya dalam mengkonsolidasi massa untuk memenangkan Pilkada tidak terlepas dari kepercayaan dan penghormatan masyarakat atas dedikasi para bangsawan Bima.

3. Etnis Sasak
Etnis Sasak adalah masyarakat NTB yang sepenuhnya menghuni pulau Lombok. Masyarakat Suku Sasak di Lombok mengenal satuan komunitas dari tingkat yang terkecil yang disebut “k u r e n” (jawa: batih), disinilah proses pembelajaran dan pewarisan tata nilai kearifan mulai berlangsung. Selanjutnya pengamalan tata nilai itu terus berlaku dan bahkan mewujudkan ciri has sebagai karakter sebuah komunitas yang lebih besar yang di kalangan masyarakat sasak dikenal dengan istilah “k a d a n g” (kerabat). Selanjutnya dalam lingkup yang terluas dari satuan masyarakat yang terluas yaitu suku bangsa, adat ditaati sebagai hukum yang hidup dan terinternalisasi dalam prilaku berinteraksi.
Untuk dapat memahami karakter identitas masyarakat sasak secara lebih mendalam (dalam hal ini adat sasak), maka haruslah diketahui dan dimengerti makna dari setiap prangkat simbulnya. Prangkat simbul yang bermakna ini dapat ditemui dalam berbagai sumber, seperti: ungkapan dalam komunikasi sehari-hari, interaksi dan transaksi-transaksi adat, bait-bait pantun yang disebut “l e l a k a q” atau “l a w a s”, petuah para orang tua (sasak :pengelingsir) yang disebut “p e r t e k e”, dongeng-dongeng tradisional yang disebut“waran”atau “t u a r a n”, perumpamaan-perumpamaan yang disebut “sesenggak”, selain itu ada juga sumber-sumber tertulis seperti naskah-naskah kuno (lontar, babad) dll. Salah satu naskah (sumber tertulis) yang sangat perlu diketahui dan dibaca adalah “Naskah Lontar Kotaragama” yang berisi nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran tentang jati diri. Kotaragama terdiri dari dua kata yaitu “kotara” dan “gama”. Kotara berarti wilayah dan gama berarti aturan atau hukum. Jadi kotaragama berarti aturan atau hukum yang berlaku di suatu wilayah”.
Dari sumber-sumber tersebut, dapat dikemukakan beberapa prinsip yang terkandung dan menggambarkan identitas masyarakat etnis sasak sebagai berikut :
a. Prinsip Kejujuran Dan Kesetiaan Memegang Janji
Sifat tersebut di dalam Kotaragama disimbulkan dengan kata “danta” (gading gajah), “danti”(ludah), “kusuma”(bunga), “warsa”(hujan), artinya : setiap kata-kata yang diucapkan atau janji-janji yang diikrarkan wajib dipegang dan dipertahankan dengan kukuh bagaikan gading gajah yang apabila telah keluar tidak akan masuk lagi, jika berludah tidak akan dijilat kembali, bagaikan bunga yang tidak akan mekar dua kali dan hujan jika telah turun tidak akan kembali naik. Sehubungan dengan ungkapan tersebut, sebuah sesenggak dalam bahasa sasak mengatakan :”sampi betali isiq pepit, manuse betali isik raos” artinya, sapi diikat dengan seutas tali, sedangkan manusia diikat dengan kata-katanya.
b. Prinsip-Prinsip Dalam Kepemimpinan
Dalam Kotaragama diatur macam-macam sifat yang terpuji antara lain, rakyat tidak boleh “nganut” (sekehendak hati), “sadu” (mengambil hak orang lain), “tahu” (bersifat mendua), “kawanten” (menyebarkan aib pimpinan), “jahil” (mempitnah pemimpin). Sedangkan setiap pemimpin terhadap rakyat haruslah bersifat seperti :”giri suci” (bagaikan sebuah gunung yang suci dan anggun), “surya” (matahari yang menerangi orang sebumi), “sasangka” (bulan yang bersinar lembut dan tidak dinyalakan), “jaladri” (bagaikan laut, menampung segala aspirasi), “bahni pawaka” (bagaikan api, tidak gentar menghadapi kezaliman), “nilatadu” (bagaikan langit, tetap pada keagungan). Ungkapan simbolik dalam sesenggak sasak mengatakan “embe aning jarum, ito aning benang”yang berarti kemana arah jarum kesitu arah benang (rakyat taat kepada pemimpin yang adil), “pancing udang lain dait pancing tune” yang berarti pancing udang, berbeda dengan pancing ikan tuna (pendekatan terhadap orang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan watak dan keadaannya), “tumpu mandi isiq penyadu” yang berari obat mujarab oleh kepercayaan (pemimpin harus mendapat kepercayaan dari rakyatnya).
c. Prinsip-Prinsip Dalam Menegakkan Ajaran Agama
Pengamalan hukum adat sasak pada hakekatnya menghendaki setiap orang untuk selalu menjaga hubungan yang harmonis baik antar sesama, hubungan dengan alam sekitar, semuanya harus dijalani dengan mengharapkan redho dari Allah SWT, Tuhan semesta alam. Hal ini tercermin dalam ungkapan-ungkapan antara lain : “Agama beteken lan betakaq adat” yang berarti agama bertiang dan berwadah adat (adat istiadat yang berlaku harus berfungsi menegakkan dan mensucikan agama), “ndaq ta ngaken barak api” (jangan kita makan bara api - larangan untuk memakan riba), “pacu-pacu punik akherat” (rajin-rajin mencetak akherat - bersungguh-sungguh berbuat kebajikan), “rurung bender, turne gantar” (jalan lurus lagi pula lebar - kesejahtraan dan ketentraman hidup karena menuruti ajaran agama).
d. Prinsip-Prinsip Kebersamaan Dan Gotong Royong
Hukum Adat sasak sangat menjunjung tinggi kebersamaan dalam menjalani kehidupannya baik dilingkungan keluarga, kerabat dan dilingkungan yang lebih luas. Rasa kebersamaan diharapkan selalu menjiwai setiap individu dalam menjalani kehidupan bersama yang dalam aplikasinya antara lain tercermin dalam wujud kerja sama tanpa pamrih yang disebut gotong royong. Nilai kebersamaan dan gotong royong ini tercermin dalam berbagai ungkapan yang mengandung kearifan antara lain :“Sorong jukung leq segara, bareng onyak bareng lenge”= dorong perahu di laut, bersama-sama baik bersama-sama buruk (jalankan hidup senasib dan sepenanggungan), “sipat anak empaq, tao pesopok diriq = sipat anak ikan, bisa menyatukan diri (perselisihan dan perbantahan harus dihindari), ungkapan-ungkapat yang mengandung nilai kearipan dalam lelakaq sasak seperti “beriuk”, “beriuk tinjal”= serempak/selangkah/seayun dalam bekerja, “reme”=solidaritas dalam bekerja sama, “siru”=saling berbalas dengan kebaikan.
Berdasarkan pedoman di atas sangat jelas terlihat bentuk kelekatan sosial yang dimiliki oleh masyarakat etnis Sasak. Di samping itu konsepsi elit bagi masyarakat Sasak yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai ke Islaman, menempatkan tokoh agama menjadi panutan bagi masyarakat. Para pimpinan umat yang berasal dari jamaah Nahdatul Wathon (NW) yang didirikan oleh Tuan Guru Madjid atau sering disebut dengan Tuan Guru Pancor menjadi pemangku agama dan sekaligus menjadi pemangku adat (adat bersendi Syara’ syara’ bersendi kitabullah) yang sangat di hormati. Selain dari tokoh agama Islam, pembagian peranata sosial masyarakat juga terbentuk berdasarkan sejarah keturunan raja-raja Sasak. Para keturunan raja di berikan gelar Lalu sebagai penanda kebangsawanan. Pada massa modern, egalitarian masyarakat Sasak tidak menutup ruang bagi lahirnya kelompok elit baru seperti elit yang lahir dari kemampuannya dalam mengakses pendidikan, elit politik, elit yang memiliki sumber kekuasaan pemilikan atas tanah dan ternak dan lainnya.

Oleh: Poetra Adi Soerjo

Direktur Pusat kajian Adat Dan Budaya Sumbawa (PKABS)
“IYAK SAMAWA”

MK Adalah Simbol Sistem: KPK Sesat Paham

Oleh; Poetra Adi Soerjo, S.Sos.I, MA
Peneliti Isntitut Faham Indonesia

“Lantas maksud baik saudara untuk siapa??? (WS. Rendra)”


Pasal (1) KPK tidak mungkin salah, pasal (2) jika KPK salah maka tinjau pasal (1). Adagium tentang pasal KPK tidak mungkin salah sudah merasuk menjadi virus dalam benak terdalam endapan kesadaran masyarakat. Dewasa ini, mengkritik KPK sama dengan mengkritik Nabi. KPK tiba tiba berubah menjadi doktrin yang tidak boleh didiskursifkan lagi. Siapapun yang berani berkomentar miring tentang KPK harus berhadapan dengan kutukan sebagai orang yang melawan semangat pemberantasan korupsi. Jutaan orang mulai dari media massa, social media dan kelompok kelompok NGO siap menjadi martir bagi KPK. Predikat buruk sebagai pembela koruptor segera tertorehkan pada siapapun yang hendak kritis dengan KPK. Penulis menyadari hal itu dan lebih memilih menjadi orang yang terkutuk berada di luar kelaziman, karena terguncang dengan fakta jauh lebih baik daripada berbangga dengan kepalsuan.

Banyak orang yang larut dan lelap dalam ketidaksadaran, terkesima takjub menyaksikan festivalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK muncul sebagai Satrio Piningit di saat masyarakat mengalami distrust akut atas keberadaan lembaga inti Negara. Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tak lagi dapat dipercaya, KPK menjadi satu satunya harapan tanpa pilihan bagi masyarakat untuk melawan korupsi akut di negeri para bedebah ini. Pujian dan tepuk tangan tiada henti mengiringi sukses KPK menangkap para pejabat penyelenggara Negara. KPK pun kalap menyambut tepukan dengan semakin gencar melakukan penyadapan untuk sebuah sukses yang bernama “Penangkapan”. Siklus hermeneutika pun berlaku, media bersorak sorai menyuguhkan sinetron tak berkesudahan dan mengukir nya tiada henti dalam guritan hati masyarakat bahwa moralitas bangsa yang bernama Indonesia ini sudah hancur.

Dari sini pertanyaan kritis harusnya muncul. Apakah benar penangkapan menjadi landasan filosofis ketika bangsa ini bersepakat membentuk sebuah Lembaga Sampiran (State auxiliary Institution) yang bernama KPK? Lalu apa yang membedakan KPK dengan lembaga inti Negara seperti Kepolisian dan Kejaksaan? Apakah dengan menangkap semua orang Negara ini bisa berubah dan bersih dari korupsi? Niat baik saudara untuk siapa?. Pertanyaan pertanyaan ini menjadi bid’ah dan sesat dibicarakan dalam gegap gempita euphoria semangat pemberantasan korupsi. Bangsa pun lengah membedakan mana lembaga yang harusnya diperkuat demi tegaknya sistem tata Negara dan mana lembaga yang tugasnya menjadi trigger mechanism.


DASAR KEBERADAAN KPK
Salah satu yang membedakan KPK dengan lembaga inti Negara -yang selanjutnya menjadi alasan dasar keberadaan KPK- adalah bahwa KPK dalam setiap tindakannnya -baik dalam hal pencegahan maupun penindakan- harus mempertimbangkan munculnya efek korektif pada sistem hukum tata Negara untuk selanjutnya bisa menjadi pintu masuk membangun sistem yang antisipatif terhadap perilaku korupsi. Untuk itu penekanan utama dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK heavy nya pada aspek pencegahan.

KPK di desain menjadi lembaga yang cepat tanggap dalam fase transisi demokrasi untuk membangun sistem yang juga dengan cepat bisa mengatasi distrust masyarakat atas lembaga inti Negara seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kalaupun KPK hendak menggeser strategi dari pencegahan ke penindakan dengan melakukan penangkapan maka penindakan itu harus merupakan bagian dari siasat memperkuat strategi pencegahan dalam hal memperbaiki sistem. Dalam tiap tindakannya, KPK harus mendasarkan diri pada blue print yang jelas dalam membaca karakter anatomi korupsi di Indonesia. Dengan blue print yang jelas itu , KPK bisa menyusun timing frame yang terukur dalam membangun sistem yang antisipatif atas tumbuh kembangnya perilaku korupsi. Jadi kata kunci keberadaan KPK adalah terletak pada perbaikan sistem yang bisa mencegah tumbuh kembang korupsi di dalamnya, bukan melestarikan sistem yang bisa membuat bahkan Dewa pun terjebak melakukan korupsi demi prestasi sukses kelembagaan.


MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI SIMBOL SISTEM; KPK GAGAL PAHAM
Dalam tiap episode drama penangkapan yang dilakukan oleh KPK, selalu penyadapan menjadi pintu masuk. Kita bisa berdiskusi panjang tentang legalitas KPK melakukan penyadapan, namun penulis sedang tidak membahas tentang asas legalitas. Apapun legalitas nya, hasil penyadapan tidak bisa dijadikan fakta normatif dan alasan melakukan penangkapan secara langsung yang memberangus hak kebebasan hidup seorang individu. Kewenangan tanpa pengawasan dalam melakukan penyadapan -meminjam istilah Ferdinand De Saussure “mana suka-yang mana mungkin”- pasti berakibat pada penyelewengan. Di mana pun terdapat power yang berlebih maka abuse of power pasti terjadi. Dan KPK adalah lembaga yang paling rentan melakukan Abuse of Power di Indonesia, mengingat kekuasaan exstra ordinary yang diberikan oleh Undang-undang. Power tends to corrupt and absolute power absolutely corrupt.

KPK menjadi suka-suka memasuki kehidupan pribadi individu tanpa batas dengan melakukan penyadapan. Tiap orang tentu memiliki kesalahan jika dikutit pembicaraannya, bahkan ruang canda dan tawa sebagai kebebasan asasi tak terlepas dari sadapan KPK -yang selanjutnya akan dikaitkan untuk menghancurkan moral orang yang kemudian ditangkap. Namun apakah hasil sadapan itu bisa menjadi alat bukti bahwa seseorang telah melakukan tindakan kriminal, tentu belum tentu. Dalam hukum pembuktian, pembuktian dengan melakukan penyadapan disebut sebagai Bewijsvoering di mana alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah (Un Lawfull Legal Evidence). Dan sejarah hukum pidana menunjukkan –di luar kasus kasus bijondere delicten- rata rata terdakwa harus dibebaskan demi hukum. Masalah penyadapan ini penting direfleksikan terkait hubungan antara Negara –sebagai solidaritas agung- dan individu, di mana Negara tidak boleh dengan mudah memasuki kehidupan peribadi tiap individu serta hukum yang harus berdiri di atas kepastian. Untuk itulah singkronisasi regulasi tentang penyadapan dan mengatur penyadapan dalam aturan perundangan tersendiri di Republik ini adalah kebutuhan yang sangat mendesak..

Kewenangan penyadapan tanpa batas pengawasan inilah yang membawa cerita penangkapan Akil Mochtar dalam posisi nya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam posisi KPK sebagai lembaga trigger, maka penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi adalah sikap lali jiwo KPK dalam memaknai identitas kelembagaannya. Tentu pendapat ini akan mendapat serangan luar biasa dari para pegiat anti korupsi. Namun penulis hendak mengingatkan sidang pembaca bahwa upaya penindakan yang dilakukan KPK harus berdampak pada perbaikan sistem.

Mari kita uji apakah motif perbaikan sistem menjadi pertimbangan KPK dalam menangkap ketua Mahkamah Konstitusi. Seberapa besar bahaya dari “tindak pidana” yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Konstitusi bagi keberlangsungan sistem bernegara jika tidak ditangkap, dan lalu seberapa besar pula dampak bagi perbaikan sistem tata Negara ini jika ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap. Sementara di sisi yang lain jutaan pembicaraan orang menjadi tongkrongan tiap hari para penyidik KPK, semua pembicaraan itu sangat bisa dikriminalkan sebagai tindak pidana korupsi jika KPK mau. Dari sekian nama orang yang disadap lalu apa yang menjadi pertimbangan ketua Mahkamah Konstitusi sebagai target. Penulis beranggapan bahwa penangkapan ketua Mahkamah konstitusi jauh memiliki efek merusak sistem tata Negara dibanding mengabaikan ke-alpa-an atas 2 hingga 3 Milyar rupiah yang dia terima.

Jika KPK mempertimbangkan perbaikan sistem, maka hadirnya tamu yang membawa uang ke rumah dinas seorang ketua Mahkamah Konstitusi lebih tepat diklasifikasikan sebagai gratifikasi. Dan dalam kasus gratifikasi, KPK tidak boleh langsung melakukan penangkapan. Penyelenggara Negara masih memiliki waktu 30 hari untuk melaporkannya, apakah itu boleh diterima atau tidak. KPK harus mengingat landasan filosofis kelembagaannya, bahwa KPK hadir dalam rangka memperbaiki trust masyarakat atas Negara, dan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga inti Negara yang diatur oleh Undang Undang Dasar. Kecerobohan KPK dalam menangkap ketua Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penjaga sistem konstitusi Negara yang lalu disambut dengan festivalisasi pemberitaan media massa, semakin menghancurkan kepercayaan publik atas lembaga inti Negara pada titik terendah. Tak terbayangkan bagaimana chaosnya sistem politik dan tata Negara Indonesia paska penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi. Semua putusan putusan penting yang akan dilahirkan oleh the guardian of constitution ini akan mengalami resistensi yang tinggi dari masyarakat. Masyarakat tidak bisa lagi berharap MK kedepan mampu melahirkan putusan putusan penting dan controversial semisal ketika presiden suatu saat melanggar konstitusi.

Dalam hal ini jelas KPK tidak pernah mempertimbangkan aspek perbaikan sistem dalam tiap tindakannya, justru sebaliknya KPK semakin melanggengkan distrust masyarakat atas Negara dan menjadi perusak sistem. Hal tersebut terjadi karena KPK ternyata tidak pernah memiliki blue print dan timing frame dalam strategi pemberantasan korupsi. Tindakannnya mengalir tergantung framing media massa, demi memuaskan para penonton yang menyambutnya dengan pesta meriah.

Jika KPK tetap bertahan pada anggapan bahwa dengan menangkap orang sebanyak banyaknya lalu Indonesia bebas korupsi, maka penulis membenarkan segelintir orang yang berteriak bubarkan KPK. KPK gagal berjalan pada rel untuk apa Ia dicipta, lalu untuk apa Ia dipertahankan jika keberadaannya justru bertolak belakang dari amanat UU. KPK harus sadar bahwa urusan tangkap menangkap bukan bagian dari desain besar menghadirkan KPK di Indonesia. Ada Kepolisian dan Kejaksaan yang bisa melakukan tugas itu, tugas besar KPK adalah memperbaiki sistem dan bukan justeru merusaknya. Dalam terminologi yang ekstreem, sukses KPK adalah ketika KPK itu bubar, artinya KPK sudah mampu menjadi roket yang meluncurkan satelit yang bernama Kepolisian dan Kejaksaan agar kembali ke orbitnya. Seketika ketika Satelit itu mengorbit, maka sebagai peluncur, KPK pun lepas dan hancur turun ke bumi, karena memang untuk itulah dia dicipta.

Skandal Manipulasi Divestasi Harga Pembelian PT. KPC Oleh Bakrie


Melawan Lupa: Dikutip dari Twitter @STNatanegara

Pagi-pagi enaknya makan bakery… sambil minum kopi.. apalagi diselingi gosip tentang Bakrie… ini cerita lama tapi tetap dinanti..

ingat PT Kaltim Prima Coal (KPC)? ini adalah perusahaan pengeruk batubara terbesar di Asia yang beroperasi di Sengata Kabupaten Kutai Timur, banyak sekali skandal menerpa KPC termasuk skandal pajak, skandal pembelian oleh Bakrie dan skandal divestasi sahamnya, saya membatasi pada dugaan korupsi di proses divestasi 51 persen saham, juga transfer pricing alias manipulasi harga penjualan

KPC awalnya dioperasionalkan oleh kongsi dua raksasa tambang internasional, British Petroleum dan Rio Tinto… 1982, dokumen perjanjian diteken. Pemerintah pusat dan PT KPC memulai sejarah dimulainya pertambangan terbesar di Asia, yaitu ada di Sengata. meskipun PT KPC sudah punya izin tahun 1982, PT KPC baru resmi dinyatakan eksploitasi pada 1992 atau sepuluh tahun kemudian. di dalam perjanjian kontrak karya dengan Pemerintah ada soal divestasi saham yang wajib dilakukan setelah 4 tahun perusahaan menambang. jadi menurut perjanjian, pada tahun 1996 PT KPC wajib menjual sahamnya secara bertahap kepada pemerintah Indonesia atau pihak Indonesia, sayangnya dokumen itu hanyalah sebuah kertas tak berharga. manajemen PT KPC dengan mudah mengabaikannya. pemerintah pun seperti tidak peduli

Perundingan divestasi baru diadakan setelah pemerintah daerah Kaltim mencium ada peluang orang Indonesia membeli saham perusahaan PT KPC, manajemen PT KPC selalu berkelit dengan berbagai alasan. tahun 1998 PT KPC baru mau menawarkan untuk melepas 23 persen sahamnya, lagi-lagi pemerintah pusat melempem, menyatakan tidak berminat.peluang ini kemudian disambut pemerintah daerah Kaltim, ketika pemda Kaltim masih sibuk memberikan penawaran, tiba2 ada berita pada tahun 2003 bahwa PT Bumi Resources (BUMI) sudah membelinya,.

Anda tentu mengerti dan mengetahui siapa dibalik PT Bumi Resources ini… harganya pun murah, krn hanya 500 Juta dolar AS. jauh dari penawaran 51 persen saham kepada pemerintah provinsi segarga 822 Juta Dolar AS, dua raksasa pemilik KPC, British Petroleum dan Rio Tinto memilih hengkang dari manajemen KPC dan menyerahkan kepada Bumi Resources

Kegagalan pemprov Kaltim juga ditengarai karena terjadi ketidakkompakkan antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kutai Timur, diam-diam, Bupati Kutim yang waktu itu dijabat Mahyudin menerima tawaran membeli saham dari Bumi Resources sebesar 18 persen. Pemprov menggugat, tapi sudah ada upaya untuk berdamai dengan kompensasi dan Bumi Resources memberikan Rp285 Miliar kepada Pemprov Kaltim. sampai akhir 2011 belum ada tanda-tanda KPC membayar dana kompensasi Rp285 miliar kepada Pemprov Kaltim sehingga banyak pihak merasa geram

Divestasi itu ada dalam risalah rapat yang dihadiri Presiden Megawati Soekaronputri dan sejumlah menteri. ada juga SBY selaku Menko Polkam. rapat memutuskan pembagian alokasi penjualan 51 persen saham, yaitu 20 persen untuk pemerintah pusat melalui PTBA (Bukit Asam), 31 persen dibagi Pemprov Kaltim melalui Perusda Melati Bhakty Setia 12,4 persen dan Pemkab Kutim melalui Perusda Pertambangan 18,6 persen, tapi realisasinya tidak begitu. ditemuka data ada seorang Dirjen di Kementerian ESDM yang membuat surat bahwa pemerintah tidak membeli saham, janggal bila seorang Dirjen yang membuat surat mewakili pemerintah pusat untuk membeli saham atau tidak harusnya oleh Menteri Keuangan, surat sang Dirjen yang menyatakan pemerintah tidak membeli saham KPC terjadi pada pemerintahan Presiden SBY, muncul keraguan.. apa benar Presiden SBY tidak tahu ulah Dirjen ini. padahal beliau sudah tahu masalahnya sejak zaman Presiden Megawati terbukti ikut rapat

Ditengah ramai kasus divestasi saham KPC oleh Bakrie ini tiba2 mulai muncul kasus transfer pricing.. laporan beberapa pihak menyebutkan, batubara produksi KPC untuk penjualan luar negeri dibeli oleh perusahaan yang terafiliasi dengan KPC, KPC menjual batubara kepada perusahaan grup sendiri dengan harga lebih murah dari harga pasar yang berlaku. harga murah ini yang dijadikan dasar pembayaran pajak di Indonesia. padahal, pembeli menjual dg harga lebih tinggi kepada pembeli lainnya. diantara pembeli itu ada nama: Glencore International AG, Electric Power Developmen Company, Korea south-East Power co, Ltd, Kobe IIP, Chubu Electric Power CO Inc, Nippon steel Corporate, AEP Energy Service Pty Ltd, EDF Trading Ltd, Tohoku Electric Power, Taiwan Power Company, Korea East-West Power Company Limited, Castle Peak Power Company Ltd, AES (Applied Energy), Quezon Power (Philipines), TNB Fuel Services Sdn Bhd, Hokuriku Electric Power, Enel Trade Spa, National Power Co, National Coal supply Corporation Ltd, Kobe Steel Ltd, The Hongkong Electric co Ltd, Electroandina, Chile, Nippon Steel Corporate, Ahmedabad Electric Co, Scorttish and Southern Energy Suppy Ltd, Tohoku Electric Power Company Inc, Chukogu Electric Power co Inc, Korea South-East Power Company Ltd, Joban Joint Power, Toyota Tsusho Co.

Sayangnya Ditjen Pajak tidak serius menangani kasus-kasus transfer pricing. infonya pegawai pajak yg menangani transfer pricing hanya 12, praktek transfer pricing merupakan penggelapan pajak dengan tingkat kerumitan yang tinggi, dibutuhkan tenaga ahli untuk menguak praktek ini. tunggakan pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan Bakrie yang nilainya mencapai Rp2,1 Triliun diungkapkan oleh Sri Mulyani, dengan rincian kekurangan pajak dari KPC sebesar Rp1,5 triliun, BUMI Rp376 miliar, dan Arutmin US$30,9juta. tapi ternyata ada data lain, data lain menyebut sampai per akhir November 2009, KPC telah membayar utang pajak sebesar Rp800 miliar dan Arutmin sebesar US$27,5 juta. pendapatan BUMI (Bumi Resources) yang menjadi perusahanan andalan Bakrie (PT KPC dan PT Arutmin) tahun 2004 sebesar Rp 9,811 triliun. tahun 2008, pendapatan BUMI mendekati US$ 4 miliar atau hampir Rp 40 triliun. laba bersih BUMI tahun 2004 sebesar Rp 1,21 triliun. tahun 2008, laba bersih BUMI meningkat drastis menjadi US$ 654 juta atau sekitar Rp 6,5 triliun… anehnya dengan pendapatan sebegitu besar, janji KPC untuk memberikan Rp285 Miliar kepada Kaltim melalui APBD sepertinya menguap begitu saja

BPK juga telah turun tangan dengan laporan pemeriksaan (LHP) dari BPK Nomor : 18.A/LHP/XIX.SMD/V/2009 Tahun Anggaran 2008, 25 Mei 2009 lalu. BPK menyebutkan Pemprov Kaltim dan PT Bumi Resources menandatangi naskah persetujuan penyelesaian permasalahan divestasi PT KPC secara damai. Pemprov Kaltim setuju mencabut gugatan divestasi saham PT KPC, pada lembaga arbitrase termasuk yang melalui badan peradilan di Indonesia. disebutkan juga PT Bumi Resources Tbk akan memberikan kompensasi kepada Pemprov Kaltim sebesar Rp 230 miliar untuk APBD, dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kaltim sebesar Rp 50 miliar, dan KPC berjanji aka mengalokasikan dana pengembangan masyarakat atau community development (comdev) Rp 5 miliar per tahun

PT Bumi Resources Tbk yang membawahi PT KPC pernah memberikan jawaban mengapa mereka tidak juga membayarkan konpensasi itu… pada surat perusahaan tanggal 19 Mei 2009 PT, alasannya karena perkara antara Pemprov Kaltim melawan PT KPC, Sangatta Holdings Ltd, Kalimantan Coal Ltd, BP Plc, Rio Tinto Plc, Pacific Resources Invesment Ltd dan BP International Ltd di forum Arbitrase ICSID msh berlanjut, kemudian Bumi Resources (BUMI) juga memunculkan surat Awang Faroek Ishak yang diduga palsu, sbg alasan tak membayar konpensasi Rp230 Miliar, tapi waktu itu Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membantah membuat surat kepada Sekjen ICSID, alasan Awang Faroek selama menjadi gubernur tidak pernah membuat surat dg membubuhkan namanya secara lengkap beserta titel akademiknya

Berawal dari ditemukannya dua surat konfirmasi permohonan kelanjutan arbitrase Pemprov yang ditujukan kepada Sekjen ICSID. surat yang pertama, Awang Faroek bertandatangan atas nama Bupati Kutim tanggal 14 November 2008 nomor surat 180/198/HK/2008. kedua atas nama Gub. Kaltim tanggal 9 Jan 2009 nomor surat 545/10987/EK/2009 tentang konfirmasi permohonan perkara arbitrase No.ARB/07/03, antara surat pertama dan kedua isinya sama, yang membedakan hanya kop surat dan tanggal serta tahun penerbitan surat

Kalimantan Timur dengan ikon Jamrud Katulistiwa memang surga bagi sebagian orang. mereka mendapatkan harta dari perut bumi Kalimantan Timur, antara lain Eka Tjipta Wijaya, Anthony Salim, Aburizal Bakrie, Kiky Barki, Murdaya-Poo, Arifin Panigoro, Syamsul Nursalim, Prayogo Pangestu. para konglomerat ini hidup mewah lantaran potensi tambang, kayu hingga minyak dan gas yang ada di perut Bumi Etam Kalimantan Timur, Eka Tjipta Wijaya dan Anthony Salim dari berkebun sawit, Aburizal Bakrie, Kiky Barki, Syamsul Nursalim dengan mengeruk batubara, Murdaya Poo dan Prayogo Pangestu membabat hutan Kaltim, sedangkan Arifin Panigoro dan John S Watson menyedot minyak bumi

Aktifitas mereka di Kalimantan Timur meninggalkan sejumlah konflik horizontal. divestasi saham PT KPC meninggalkan luka dan aroma keserakahan. PT BBE (Bukit Baiduri Entreprise) meninggalkan perseteruan antar masyarakat lokal, perusahaan minyak tak mampu mengangkat kehidupan layak warga sekitar tambang. kegiatan logging menyisakan kesengsaraan karena rusaknya hutan

Kaltim lebih mirip toilet, karena industri tambang, sawit dan HPH hanya mampir mengeruk SDA, meninggalkan lubang, penggundulan hutan, 80 persen batubara diekspor ke LN dan hanya 5 persen yang digunakan kebutuhan Kalimantan, daerah kaya sumber energi, tapi listrik kekurangan

Ketika pemegang saham KPC yang lama, Rio Tinto dan BP menjualnya dengan harga super murah, BUMI waktu itu diibaratkan katak memakan gajah, kekayaan Aburizal Bakrie sebagai salah seorang pemegang saham BUMI langsung terdongkrak naik dari keterpurukan akibat krisi 1998, eksploitasi batubara di bumi Sangatta Kutai Timur Kaltim tercatat terbesar di dunia. bahkan kini eksploitasinya mencapai 70 juta MT setahun, selain itu ada masalah terkait reklamasi pasca tambang KPC yg belum sepenuhnya dilaksanakan. beberapa bekas tambang masih dibiarkan terbuka

Sekilas tentang carut marut divestasi saham Kaltim Prima Coal milik ARB, semoga bermanfaat..
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Poetra Adi Soerjo - All Rights Reserved
Thanks to Creating Website Published by Merdeka Files
Proudly powered by Blogger